Pelayanan Ambulance

  1. Membawa surat rujukan dari dokter ke rumah sakit yang akan dituju (rawat inap / pemeriksaan penunjang)
  2. Membawa surat perintah tugas kerumah sakit yang akan dituju
  3. Mempersiapkan identitas pasien (pasien umum atau pasien dengan jaminan kesehatan)

  1. PASIEN RUJUKAN Petugas ambulance menerima informasi untuk merujuk pasien ke rumah sakit lain dari ruang IGD/ICU ataupun dari ruang rawat inap dimana petugas IGD/ICU/ruang rawat inap sudah meminta persetujuan kepada keluarga pasien untuk dirujuk.
  2. Petugas ambulance segera mempersiapkan mobil ambulance dengan fasilitas yang diperlukan di mobil ambulance tersebut untuk merujuk.
  3. Petugas ambulance mempersiapkan administrasi untuk rujukan ( membawa surat rujukan dari dokter,surat perintah tugas untuk merujuk, serta membawa identitas pasien baik pasien umum maupun pasien dengan jaminan kesehatan)
  4. Petugas ambulance segera mendorong pasien/orang sakit ke dalam mobil ambulance.
  5. Petugas ambulance membawa pasien/orang sakit ke rumah sakit rujukan yang dituju dengan didampingi perawat (dan dokter bila diperlukan).
  6. PASIEN PULANG Petugas ambulance menerima informasi dari perawat rawat inap untuk membawa pasien pulang sesuai permintan keluarga.
  7. PASIEN JENAZAH Petugas kamar jenazah menanyakan kepada keluarga pasien apakah ingin menggunakan ambulance jenazah Rumah Sakit atau tidak Jika “iya” petugas jenazah mengkonfirmasi kebagian kasir untuk estimasi biaya pengantaran jenazah • Keluarga diedukasi tentang estimasi biaya yang diberikan oleh kasir • Jika setuju, petugas kamar jenazah menghubungi sopir ambulan jenazah

Waktu penyelesaian adalah waktu yang dibutuhkan sejak dari koordinasi dengan  supir ambulance sampai penyelesaian adminstrasi dan untuk sampai ke tujuan tergantung jarak yang ditempuh.

Pada pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2019 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Sultan Sulaiman :

  1. Ambulance dengan Paramedis = Jasa sarana dan jasa pelayanan (Rp.90.000,-) ditambah argometer (Rp.2400,-/Km PP).
  2. Ambulance Medis Umum = Jasa sarana dan jasa pelayanan (Rp.90.000,-) ditambah argometer (Rp.4800,-/Km PP)
  3. Ambulance Medis Spesialis = Jasa sarana dan jasa pelayanan (Rp.90.000,-) ditambah argometer (Rp.9600,-/Km PP).

Mendapatkan pelayanan ambulance sampai ke tempat tujuan

  1. Melalui kotak Pengaduan yang sudah disediakan
  2. Ruangan Pengaduan
  3. Melalui telepon dan WA Pengaduan RSUD HP: 0813-9650-9087
  4. SMS Ke 1708
  5. Web: Lapor.go.id
  6. E-mail : rsuss_sergai@yahoo.co.id
  7. Media Sosial  :
  8. Instagram : https://www.instagram.com/rsudsultansulaiman
  9. Facebook : https://www.facebook.com/rsudsultansulaiman
  10. Website : https://rsudsultansulaiman.serdangbedagaikab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"